Mulai Ada Pergerakan Pemakzulan Wapres di DPR. Resmi Diinisiasi oleh Tony Tesar dari NasDem

 

SURAT RESMI ANGGOTA DPR RI DARI NASDEM KEPADA PIMPINAN DPR RI

Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TONNY TESAR, S.Sos ANGGOTA DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429

Nomor : 090/FNASDEM/A-429/X/2026

Lampiran : 1 (Satu) Berkas Dokumen Pendukung

Perihal : Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka

Kepada Yth. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Di Jakarta

Dengan Hormat, Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaldanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Adapun pokok-pokok pikiran dan dasar hukum pengajuan usul ini adalah sebagai berikut:

I. Dasar Hukum dan Fakta Substansial

Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara tegas menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

II. Kewenangan Konstitusional DPR RI

Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana begat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

III. Petitum / Permohonan

Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPR RI agar segera:

1. Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan alministrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

2. Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.

Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Republik Indonesia. Atas perhatian dan langkah tegas Pimpinan DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 07 Oktober 2026