
Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) melayangkan tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya. FKDI menetapkan tenggat waktu 30 hari. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, organisasi tersebut mendesak DPR RI dan MPR RI menindaklanjutinya melalui mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.
Sikap FKDI itu dituangkan dalam surat aspirasi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Presiden Prabowo Subianto, serta Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Dr. Eko Raharjo, yang berdomisili di Nova Scotia, Kanada, bersama Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto di Jakarta.
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang disoroti FKDI. Organisasi ini mengaitkan tuntutannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. FKDI berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut FKDI, pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat publik merupakan persoalan mendasar yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, etika penyelenggaraan negara, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Atas dasar itu, mereka meminta agar persoalan yang dipersoalkan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
FKDI Utamakan Pengunduran Diri Sukarela
FKDI menempatkan permintaan maaf dan pengunduran diri sebagai langkah yang diharapkan dapat ditempuh sebelum persoalan berkembang menjadi proses politik dan konstitusional yang lebih panjang.
Organisasi tersebut menilai pengunduran diri secara sukarela berpotensi menghindarkan negara dari proses berkepanjangan yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. FKDI juga menyoroti pentingnya mencegah polemik politik berkembang menjadi ketegangan sosial maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Dalam surat aspirasinya, FKDI menegaskan bahwa apabila Gibran tidak mengumumkan pengunduran diri dalam waktu 30 hari, pimpinan DPR RI dan MPR RI diminta mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi FKDI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jabatan seorang pejabat negara, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tanggung jawab moral, martabat kebangsaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
FKDI berpandangan bahwa kesediaan mengundurkan diri secara sukarela dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral. Sikap itu, menurut organisasi tersebut, dinilai lebih baik daripada membiarkan polemik terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas.
Soroti Konstitusi dan Mekanisme Pemakzulan
Dalam suratnya, FKDI turut merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Namun, pemakzulan memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional tersendiri. Pasal 7A mengatur alasan-alasan pemberhentian, sedangkan Pasal 7B mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, ultimatum FKDI merupakan tuntutan dan aspirasi politik organisasi, bukan keputusan yang secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya. Proses pemakzulan harus memenuhi dasar hukum dan prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.
FKDI juga berpandangan bahwa putusan MK yang mereka rujuk perlu menjadi perhatian lembaga-lembaga negara terkait. Meski demikian, penentuan makna dan konsekuensi hukum suatu putusan harus didasarkan pada isi pertimbangan serta amar putusan secara utuh, bukan semata-mata pada penafsiran salah satu pihak.
Mengatasnamakan Aspirasi Diaspora Indonesia
FKDI menyebut dirinya sebagai forum komunikasi masyarakat diaspora Indonesia yang tersebar di 25 negara, termasuk warga diaspora yang telah kembali dan menetap di Indonesia.
Organisasi tersebut menyatakan dirinya bukan lembaga negara, partai politik, ataupun organisasi berbadan hukum. FKDI memosisikan diri sebagai wadah untuk menyampaikan gagasan, aspirasi, kepedulian, solidaritas, dan partisipasi masyarakat bagi kemajuan Indonesia.
Melalui surat aspirasi itu, FKDI meminta DPR RI, MPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperhatikan persoalan yang mereka kemukakan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, menghormati konstitusi, serta mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam setiap keputusan kenegaraan.
Ultimatum 30 hari tersebut kini menjadi bagian dari sikap politik FKDI terhadap polemik yang mereka soroti. Adapun tindak lanjut atas tuntutan itu tetap bergantung pada respons pihak yang dituju dan kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.