Gibran ngotot, netizen sentil muka tembok

 

Wapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi temuan MK soal ijazah setara SMA. Ia menyebut dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah tersebut.

INI TANGGAPAN UNTUK GIBRAN:

Pernah ada kasus bupati yang didiskualifikasi karena bermasalah pada ijazah SMA atau tingkat SLTA meskipun memiliki gelar S1 (serta jenjang pendidikan tinggi lainnya). Itu adalah kasus Aries Sandi Darma Putra, Calon Bupati Pesawaran (Paslon Nomor Urut 1) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.

Aries Sandi Darma Putra akhirnya didiskualifikasi. Akibat diskualifikasi ini, kemenangan Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto dalam pemungutan suara 27 November 2024 dibatalkan oleh MK. MK bisa membatalkan kemenangan ini karena saat itu masih dalam tahap gugatan hasil pemilu oleh paslon lain sebelum pelantikan. Gibran cacat syarat pendidikan SMA, tapi MK tidak bisa mendiskualifikasi karena sudah terlanjur dilantik dan menjadi wapres, yang bisa adalah proses pemakzulan melalui DPR/MPR.

Kasus Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 menjadi salah satu preseden hukum penting di Indonesia mengenai keabsahan syarat administratif pencalonan kepala daerah. [1]

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025, MK resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaannya sebagai Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1. [1, 2]

Berikut adalah poin-poin utama dari fakta hukum kasus tersebut:

  • Masalah Administrasi Tingkat SLTA: Meskipun Aries Sandi memiliki gelar pendidikan tinggi formal (S1 dan S2) dan pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015, MK menemukan fakta bahwa ia tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA. Ia tercatat hanya menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna.
  • Dokumen Pengganti Cacat Hukum: Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket C/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 yang ia gunakan dinyatakan cacat hukum secara materiil. Dinas Pendidikan setempat menyatakan adanya kejanggalan berupa penerbitan dua SKPI atas nama orang yang sama, sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak sah untuk memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA/sederajat.
  • Keputusan Kuliah Tidak Menggugurkan Syarat Dasar: Kepemilikan ijazah perguruan tinggi (S1/S2) tidak serta-merta menganulir ketidakabsahan ijazah tingkat di bawahnya (SLTA) yang menjadi syarat wajib minimal dalam undang-undang pencalonan Pilkada.
  • Dampak Putusan MK: Akibat diskualifikasi ini, kemenangan Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto dalam pemungutan suara 27 November 2024 dibatalkan oleh MK. MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.