Sobat Berita - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menolak upaya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka apabila tidak dilakukan melalui mekanisme konstitusional. PKN menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus diselesaikan berdasarkan hukum dan ketentuan konstitusi.
Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika menyatakan, penolakan terhadap upaya pemakzulan di luar jalur konstitusional bukan berarti partainya memberikan dukungan tanpa syarat kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Pasek, PKN memiliki sikap politik yang berlandaskan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Mengingat, dalam Pilpres 2024 partainya tidak mengambil keputusan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Posisi PKN bertumpu pada prinsip yang lebih mendasar, hasil kedaulatan rakyat harus dihormati dan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah," kata Gede Pasek kepada wartawan, Kamis (29/10).
Pasek menilai, hasil pemilu yang telah menjadi keputusan rakyat harus dihormati. Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan pemilu, penyelesaiannya tentu harus ditempuh melalui perbaikan regulasi.
PKN mengingatkan agar ketidakpuasan terhadap situasi politik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur konstitusional. Bagi PKN, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan perebutan kekuasaan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang menjadi landasan kehidupan bernegara.
Pasek juga meminta partai-partai politik agar tidak menerapkan standar ganda dalam menyikapi hasil pemilu. Menurutnya, partai politik tidak seharusnya menikmati keuntungan dari proses demokrasi, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi manuver politik yang dapat mengganggu legitimasi hasil pemilihan.
"Demokrasi membutuhkan konsistensi, bukan sekadar keluwesan dalam mencari keuntungan hasil pemilihan," cetusnya.
Di sisi lain, PKN mendesak Presiden dan DPR RI segera menuntaskan pembenahan undang-undang pemilu dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Pembaruan regulasi dinilai penting untuk memastikan sistem pemilu berjalan sesuai konstitusi dan memberikan ruang kompetisi yang adil bagi seluruh peserta.
Karena itu, Pasek menolak aturan pemilu yang berpotensi mempersempit persaingan politik, mengurangi makna suara sah masyarakat, atau mempertahankan dominasi partai yang telah lebih dahulu menikmati kekuasaan.
Selain itu, desain pemilu nasional dan daerah juga harus menjadi bagian dari pembahasan dengan mengutamakan kepentingan konstitusi serta kualitas demokrasi. Ia menegaskan, regulasi pemilu semestinya tidak disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu maupun menghambat kemunculan kekuatan politik baru.
"Undang-undang pemilu tidak boleh menjadi pagar yang dibangun oleh mereka yang sudah berada di dalam kekuasaan untuk menghalangi siapa pun yang ingin masuk melalui jalan demokrasi," tegasnya.
Memasuki tahun kelima perjalanan organisasi partai, PKN mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2029. Pasek mengakui partainya masih perlu memperkuat organisasi dan memperluas jangkauan politik, tetapi upaya tersebut ditegaskan tidak akan dilakukan dengan meninggalkan prinsip perjuangan yang selama ini diusung.
Ia memastikan, partai yang dipimpinnya membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa, termasuk masyarakat biasa, untuk berkiprah dalam politik dan kepemimpinan nasional. PKN secara tegas mengusung nilai nasionalisme kenusantaraan, penguatan otonomi daerah, keadilan fiskal, serta pengelolaan sumber daya ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Indonesia tidak kekurangan orang cerdas, berintegritas, dan memiliki gagasan. Persoalannya, apakah sistem politik memberikan kesempatan yang adil kepada mereka untuk tampil dan berkompetisi?," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jalan alternatif menuju kepemimpinan nasional harus dibangun dengan memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang memiliki integritas, gagasan, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
PKN juga menyatakan kesiapannya membuka ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 sesuai ketentuan hukum dan persyaratan pencalonan yang berlaku.
"Calon pemimpin yang akan diperjuangkan harus memiliki komitmen terhadap keadilan bagi daerah, penguatan otonomi, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya
Sumber: jawapos
