
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berpotensi menghadapi proses pidana terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebut sembilan anggota KPU bisa diperiksa atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dokumen yang dinilainya tidak benar untuk kepentingan publik.
“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (8/10/2026).
Mantan Menko Polhukam itu menilai perkara tersebut berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian Mahfud mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, bukan penetapan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan keterlibatan jajaran Dikdasmen di lingkungan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian persyaratan pencalonan melalui surat menteri atau Peraturan KPU. Ia mempertanyakan dasar penggunaan aturan yang dinilainya tidak sejalan dengan hierarki perundang-undangan.
Mahfud juga menyebut Gibran berpotensi diperiksa apabila ditemukan dugaan kesengajaan memberikan keterangan palsu atau merekayasa dokumen.
“Bisa kan, kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, dan nanti bisa diperiksa juga,” katanya.
Mahfud menegaskan, dugaan pelanggaran pidana dapat dilaporkan masyarakat. Namun, ia menilai aparat penegak hukum semestinya menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang diketahui.
Meski demikian, Mahfud mengaku pesimistis proses hukum berjalan mudah. Ia menilai konfigurasi politik saat ini dapat memengaruhi penanganan perkara yang menyangkut Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya.