Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat diproses secara konstitusional melalui mekanisme hukum tata negara.
Pernyataan yang disampaikan pada 13 Oktober 2026 tersebut menyoroti dua celah hukum utama yang dinilainya dapat menjadi landasan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR memutuskan untuk bergerak:
- Dugaan Perbuatan Tercela: Celah ini dikaitkan dengan skandal dan dinamika polemik akun digital Fufufafa.
- Persyaratan Administrasi (Ijazah): Munculnya bukti baru terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan pilpres, menyusul putusan MK sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan salinan dokumen penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Meskipun secara hukum memungkinkan, Jimly menggarisbawahi bahwa realisasi wacana ini sangat bergantung pada aspek politik praktis. Faktor penentu utamanya adalah arah sikap politik Presiden Prabowo Subianto serta peta kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah yang mendominasi kursi di DPR RI saat ini. Sebelumnya pada 7 Oktober 2026, Jimly juga sempat mengkritik formulasi putusan MK terkait ijazah yang dianggapnya “tanggung” dan minimalis, sehingga menyulitkan DPR untuk menggunakannya sebagai pegangan hukum yang tegas.
“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres. Maka impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” kata Jimly Asshiddiqie di X.