
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti bilang putusan MK soal Gibran itu seperti tiga bola:
Bola panas
MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai pemakzulan.
MK juga melempar tanggung jawab ke penegak hukum (polisi) untuk mengusut dugaan manipulasi yang ditemukan dalam putusan.
DPR dinilai perlu bertindak ke KPU saat ini, supaya kejadian serupa tidak terulang di pemilihan anggota KPU berikutnya.
Bola setengah panas
dilempar ke partai-partai supaya tidak mencalonkan Gibran di 2029
disebut setengah panas karena pemilunya belum digelar.
Bola dingin
dilempar ke Gibran supaya mundur karena malu.
DAN TAHUKAH ANDA?
Akun resmi media sosial MK di fb maupun X serempak MEMPOSTING berbagai poster PUTUSAN MK dengan isi tulisan sangat mencolok “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDEREJAT”.
Bukan cuma satu poster, tapi 4 poster.
Ini seakan MK sedang menegaskan inti persoalan “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDEREJAT” harus diproses lebih lanjut oleh para pihak.