Pengamat Hukum Soroti Konstruksi Dakwaan Kasus Eks Jampidsus, Begini Analisanya

 Pengamat Hukum Soroti Konstruksi Dakwaan Kasus Eks Jampidsus, Begini Analisanya

Pengamat hukum pidana dan advokat, Kamilov Sagala mempertanyakan status Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang masih menjadi saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Kamilov menyoroti peran Ferry dalam perkara tersebut, termasuk perlindungan yang diterimanya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menilai, posisi Ferry perlu menjadi perhatian penyidik karena namanya disebut dalam dakwaan terkait permintaan uang Rp 55 miliar kepada Tan Kian.

"Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam praktiknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK," kata Kamilov, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Kamilov, penyidik Kejaksaan Agung perlu mendalami peran setiap pihak yang terlibat, terutama mereka yang disebut berinteraksi langsung dengan korban. Ia berpandangan, Ferry semestinya menjadi pihak yang lebih dahulu dimintai pertanggungjawaban hukum karena disebut bertemu dan meminta uang kepada Tan Kian.

"Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," kata Kamilov.

Kamilov juga menilai konstruksi penuntutan perkara tersebut perlu diuji dalam persidangan. Ia menduga penanganan perkara berpotensi membatasi pertanggungjawaban pidana pada pihak tertentu, sementara peran pihak lain masih perlu diperjelas.

"Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang ditengahnya atau pelaku lainnya selain FA," katanya.

Karena itu, Kamilov meminta tim penasihat hukum Febrie mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan konstruksi perkara selama persidangan berlangsung.

"Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Peran Ferry dalam Dakwaan

Sorotan terhadap status Ferry sebelumnya disampaikan Febri, anggota tim penasihat hukum Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia mempertanyakan tidak ditetapkannya Ferry sebagai tersangka meskipun namanya disebut dalam dakwaan dengan peran yang dinilai aktif.

"Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan yang disebut adalah Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka," kata Febri di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Febri berpendapat, apabila jaksa mendalilkan adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, keterlibatan masing-masing pihak perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

"Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya," kata dia.

Menurut Febri, surat dakwaan menyebut Ferry sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan Tan Kian. Ia juga menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang meminta uang kepada pengusaha tersebut.

"Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Ardiansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun bahwa Febrie Ardiansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," tegas dia.