Feri Amsari Curigai DPR RI Tak Serius Sikapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ada Apa?

 Soal Ijazah Gibran, Feri Amsari Sebut Bahasa MK Cerdas Karena Beri 'Clue' ke DPR

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mempertanyakan sikap DPR RI dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Feri mencurigai DPR belum serius menindaklanjuti putusan tersebut. Menurut dia, putusan peradilan berlaku erga omnes atau mengikat secara luas dan semestinya direspons secara konstitusional.

"Saya agak mencurigai ya sikap teman-teman DPR kenapa tidak merespons putusan ini secara serius. Ini kan putusan peradilan, berlaku erga omnes," kata Feri dalam siniar Tribun Network di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Feri menyebut baru satu orang di DPR yang mengusulkan langkah terkait persoalan tersebut.

"Masih cuma satu orang yang mengusulkan, kan? Kan harusnya ini direspons. Bagaimana mungkin wakil presiden kita mengabaikan proses di penyelenggaraan pemilu, mengibuli banyak orang begitu ya, lalu kita diam saja," ujarnya.

"Nah, ada apa dengan DPR kita? Orang bisa berprasangka macam-macam, kan? Kenapa secara konstitusional Anda tidak bertindak? Biasanya heboh begitu ya," tutur Feri.

Feri Soroti Posisi Politik Gibran

Feri juga menyoroti posisi Gibran yang tidak memiliki partai politik.

"Jadi agak janggal, apalagi konsekuensi terbesar itu ada di Partai Gerindra. Kenapa? Karena ban serepnya itu adalah orang yang tidak memiliki partai tertentu. PSI pun bukan kan Mas Gibran," ucapnya.

Feri menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden yang tidak menjadi anggota partai politik merupakan kondisi yang tidak lazim secara politik.

"Bayangkan, pejabat, calon pejabat presiden kita itu tidak memiliki partai di parlemen. Enggak lumrah secara politik. Jadi harusnya orang politik melihat nih orang yang tidak ada partai politiknya malah kemudian dominan," pungkas Feri.

Duduk Perkara Putusan MK

Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti melanggar hukum dan tidak memerintahkan pemakzulan. Setelah Gibran dilantik, persoalan keterpenuhan syarat menjadi ranah lembaga negara lain yang berwenang.

Mekanisme Pemakzulan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR setelah terlebih dahulu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.